Gaya Tersangka Korupsi Timah: Rambut Klimis Harvey Moeis dan Alis Cetar Helena Lim
Hukum

FTNews - Berkas dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim pada hari ini, Senin (22/7/2024) dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada konfrensi pers pelimpahan berkas itu, terlihat suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis tampak mengenakan kemeja lengan panjang yang digulung dan masker hitam.
Terlihat pada foto yang diterima FT News, rambut Harvey Moeis tampak klimis dan ditata dengan rapi.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Sedangkan Helena Lim terlihat juga kenakan kemeja lengan panajng warna putih. Rambutnya dibiarkan tergerai, tampak alis Helena Lim juga ditata dengan rapi.
Harvey Moeis. Foto: Kejagung
Kedua tersangka itu sama-sama kenakan rompi kejaksaan berwarna merah muda. Helena tampak melilitkan baju warna hitam di kedua lengannya yang diborgol.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Sedangkan Harvey terlihat membawa kertas kecil dengan tangan diborgol.
Harvey Moeis dan Helena Lim mengenakan rompi tahanan tiba di Kejari Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.50 WIB.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis (HM), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim (kanan). Foto: Kejagung
Kejagung RI sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi timah tersebut pada Kamis (11/7). Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW.
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).