Gedung DPR Dijaga Ketat Aparat Gabungan Usai Sahkan RUU TNI, Ribuan Personel Dikerahkan
Politik

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta Pusat mendapat penjagaaan ketat oleh aparat gabungan TNI-Polri, Kamis (20/3/2025).
Penjagaan ketat dilakukan usai pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI menjadi undang-undang.
Bukan tanpa sebab, penjagaan ketat aparat gabungan ini merupakan respons terhadap adanya aksi unjuk rasa yang digelar di luar gedung DPR RI menolak pengesahan RUU TNI yang dikhawatirkan membangkitkan dwifungsi TNI.
Baca Juga: Benarkah Prabowo Tiru Gaya Sukarno saat Jadi Presiden RI, Ini Penjelasan Rayahu Saraswati
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo menyampaikan pihaknya mengerahkan sekitar 5.021 personel gabungan dari Polri, TNI hingga instansi lainnya.
"Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI," ujarnya dilansir dari Antara.
Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: DPR Segera Bentuk Pansus Haji Sepulang dari Makkah dan Madinah
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI," kata dia.
Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Diketahui, DPR resmi memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sejumlah Menteri, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Terlihat hadir dalam rapat tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI, diantaranya poin-poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di Kementerian atau Lembaga, dan memastikan tidak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU itu.
Setelah Utut menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir apakah RUU ini dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,?" ujar Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.