Gegara Anaknya, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan

Daerah

Rabu, 03 Mei 2023 | 00:00 WIB
Gegara Anaknya, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan

Forumterkininews.id, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Selain dipecat dari anggota polri, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan anaknya.

rb-1

Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dan tidak berusaha melerai penganiyaan tersebut.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) malam.

Baca Juga: Dishub DKI Segera Tutup 27 Jalur Putar Balik di Jakarta

rb-3

Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus penganiyaan tersebut, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujarnya.

Bahkan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin.

Baca Juga: Hingga Kamis Siang, Pemudik Roda Dua Belum Padati Jalan Raya Pantura

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

"Bahwa Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Panca.

Ia mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Tag Daerah Kasus Penganiyaan PTDH Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan

Terkini