Gegara Tahanan Kabur, Empat Anggota Polsek Tanah Abang Bakal Jalani Sidang Etik
Hukum

FTNews - Empat anggota Polsek Tanah Abang bakal menjalani sidang kode etik buntut belasan tahanan yang kabur dari sel tahanan pada Senin (19/2) pagi.
“Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri,†kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Jumat (23/2).
Sementara itu Susatyo mengungkapkan, keempat anggota yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya tersebut terancam mendapatkan sanksi tegas.
“Keempat anggota akan disidang dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,†ucap Susatyo.
Baca Juga: Sambangi Kejagung, Menkominfo Minta Proyek BTS 4G Jalan Terus
Adapun saat ini keempat anggota tersebut telah diberikan penempatan khusus selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan.
Keempat anggota yang dapat penempatan khusus yakni Katim Jaga Tahanan, Aiptu ST lalai akibat tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Kemudian ada Anggota Jaga Tahanan, Brigadir MS, yang juga dinilai lalai akibat tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Baca Juga: Klaim Menteri Sofyan: 77.647 Bidang Tanah di Dairi Sumut Sudah Terdaftar
Selanjutnya Brigadir SY yang juga merupakan anggota jaga tahanan. Brigadir SY dinilai lalai akibat mengijinkan Tersangka RA berkunjung di luar jam besuk sehingga berhasil menyelipkan gergaji ke ruang tahanan.
Terakhir yakni PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, Aiptu SP yang dinilai lalai akibat tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.