Global Citizenship of Indonesia Bikin Eks WNI Bisa Bebas Kerja dan Tinggal, Ini Cara Dapatkannya
Alternatif seperti Golden Visa eks-WNI menawarkan tinggal 5-10 tahun dengan komitmen investasi US$50.000-100.000, tapi GCI lebih fokus pada ikatan darah tanpa investasi wajib.
Cara Mendapat Global Citizenship of Indonesia
GCI ditujukan untuk WNA eks-WNI, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua (saudara kandung/orang tua), pasangan sah WNI/eks-WNI, serta anak perkawinan campuran WNI-WNA.
Tidak berlaku bagi WNA dari wilayah bekas Indonesia, terlibat separatisme, atau berlatar belakang aparatur sipil/intelijen/militer asing.
Langkah-langkah Pengajuan
Pengajuan dilakukan sepenuhnya daring melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ dengan sistem all-in-one yang mencakup visa tinggal terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan tak terbatas, dan izin masuk kembali.
- Kunjungi laman e-Visa
https://evisa.imigrasi.go.id/.
- Pilih jenis visa GCI dan siapkan dokumen seperti paspor sah, bukti ikatan dengan Indonesia (akta kelahiran/kk/pernikahan), serta data latar belakang.
- Isi formulir secara lengkap, unggah dokumen, lalu bayar biaya visa melalui metode tersedia.
- Pantau status pengajuan di https://evisa.imigrasi.go.id/web/find-data hingga disetujui.
Pemegang GCI bisa tinggal, bekerja, belajar, atau berbisnis tanpa batas waktu tanpa ubah kewarganegaraan asing. Proses ini diluncurkan November 2025; pastikan cek update resmi karena persyaratan bisa berubah.