Gombalan Maut! Ini Arti Emoji Peluk yang Dikirimkan Hasyim Asy'ari
Lifestyle

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatannya akibat kasus pelecehan. Pada sidang DKPP yang berlangsung hari ini, Rabu (3/7/2024), Hasyim diduga mengirimkan chat berisi gombalan kepada korban.
Pada fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hasyim mengirimkan gombalan maut lewat pesan singkat. Hal ini dibacakan oleh anggota sidang Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam gombalan maut itu, Hasyim juga mengirimkan emoji peluk dan pesan bertuliskan, 'Pandangan Pertama Turun ke Hati'
Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat seperti dilihat FT News dari tayangan CNN Indonesia.
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari. (Foto: FTN/Eriel Wira Natha)
Lantas apa arti emoji hati yang dikirimkan oleh Hasyim Asyari tersebut?
Baca Juga: Ikut Pengajian Akbar, Nurasyiah Dapat Hadiah dari Bobby Nasution
Emoji memeluk di pesan singkat memiliki arti khusus. Dikutip dari sejumlah sumber, emoji yang dikirimkan ini bisa menggambarkan seseorang yang ingin dipeluk, meski bisa juga tanda gembira.
Penggunaan emoji memeluk di waktu-waktu tertentu bisa diartikan untuk merayu, merayakan kesuksesan, atau mengeluh secara ironis.
Emoji memeluk juga menunjukkan hati yang gembira. Banyak orang menganggap emoji memeluk tidak cukup meyakinkan sebagai emoji peluk erat.
Emoji ini benar-benar menunjukkan kesan kuat tentang orang yang mengangkat tangan ke atas penuh sukacita. Oleh karena itu, banyak orang menggunakan untuk menunjukkan kegembiraan.
Putusan Sidang DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
harta Hasyim Asyari Foto; Antara
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.