Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU dari Publik
Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan atas aturan baru soal data Capres-Cawapres yang tidak bisa diakses publik.
KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Ketua KPU Mochammad Afiffudin menegaskan pihaknya tidak melindungi siapapun dalam keputusan tentang merahasiakan data capres dan cawapres.
Baca Juga: Asal Prabowo Capres, Gerindra Terbuka Usung Ganjar Pranowo
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami," ujarnya dalam keterangan dikutip Selasa 16 September 2025.
"Ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," sambungnya.
Afifuddin data boleh dikeluarkan apabila ada persetujuan pemilik dokumen dan juga keputusan dari pengadilan.
Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar 27 November, Ini Jadwal Lengkapnya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. [Istimewa]
"Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
Ketua KPU juga menampik keputusan ini muncul karena ada isu ijazah Jokowi dan Gibran.
"Ini berlaku untuk umum, semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ucapnya.
"Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," tukasnya.
Lantas apa saja dokumen Capres-Cawapres yang tidak bisa diakses publik?
16 Dokumen yang Dirahasiakan
Kantor KPU. [Istimewa]
Berikut daftar lengkap 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dikecualikan atau dirahasiakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK
5. Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD
7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT tahunan selama lima tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak masing-masing calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden selama dua periode
10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
11. Surat keterangan tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih dari pengadilan
12. Bukti pendidikan seperti ijazah atau surat tamat belajar yang dilegalisir
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermaterai kesediaan maju sebagai capres atau cawapres
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon
16. Surat pengunduran diri dari jabatan/karyawan di BUMN atau BUMD saat ditetapkan calon
Keputusan ini berlaku selama 5 tahun dan dokumen hanya bisa diakses publik jika pemilik dokumen memberikan izin tertulis atau jika ada relevansi dengan posisi jabatan publik.
KPU menyatakan keputusan ini berdasarkan perlindungan data pribadi dan ketentuan keterbukaan informasi publik yang membatasi akses terhadap informasi yang bersifat privasi.