Gratis! Begini Cara Download Foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Politik

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik oleh MPR di sebuah upacara yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/10) pagi.
Setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, foto keduanya otomatis bakal menghiasi instansi pemerintahan dan swasta selama 5 tahun ke depan.
Nah bagi Anda yang ingin mengambil foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Disebut Gubernur Tercantik, Sherly Tjoanda Wakili Ratusan Kepala Daerah Baca Sumpah Jabatan
Link Download Foto Resmi
- Kunjungi Tautan: Foto resmi kenegaraan Prabowo dan Gibran dapat diunduh melalui link berikut: [Link Download Foto].
Saat Anda mengunjungi tautan tersebut, Anda akan diarahkan ke penyimpanan Google Drive yang berisi folder dengan foto-foto resmi mereka. Terdapat dua folder: satu untuk foto Wakil Presiden dan satu lagi untuk foto Presiden.
Baca Juga: Gibran Puji Film Jumbo dan Timnas Indonesia U-17, Sebut Kekuatan Baru Generasi Muda
Format dan Ukuran Foto
- Ukuran A3: Tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm.
- Ukuran A2: Tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm.
Foto-foto ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai simbol kepemimpinan negara. Pastikan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku saat mencetak dan memajang foto tersebut.
Selain lewat link di atas Anda juga bisa mengunduh foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lewat akun instagram @prabowo.gibran2.
Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden
Aturan foto kepala negara sempat tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).
Adapun UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Ketentuan Pemasangan Foto
- Posisi Pemasangan:
- Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar dan lebih rendah dari lambang negara (Garuda Pancasila).
- Jika bendera negara dipasang, lambang negara harus diletakkan di tengah atas antara foto Presiden dan Wakil Presiden.
- Ukuran Foto:
- Foto harus dicetak pada kertas Art Carton 260 gram dengan ukuran:
- A2: tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm.
- A3: tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm.
- Pemasangan di Berbagai Lokasi:
- Foto-foto ini wajib dipasang di seluruh kantor instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, termasuk kementerian, lembaga negara, dan kantor gubernur.
- Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan juga biasanya memasang foto tersebut sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi juga dapat memasang foto ini sebagai bentuk penghormatan.
Aspek Estetika dan Penghormatan
- Estetika Ruangan:
- Ukuran dan tata letak foto harus disesuaikan dengan luas ruangan agar tidak mengganggu fungsi ruangan dan tetap terlihat estetis.
- Penggantian Foto:
- Foto harus diperbarui sesuai dengan masa jabatan. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan, foto lama harus segera diganti dengan yang baru untuk mencerminkan kepemimpinan yang sah.
Kepatuhan Terhadap Hukum
Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ini bersifat formal dan menunjukkan penghormatan terhadap kepemimpinan negara. Proses pemasangan harus dilakukan dengan penuh kehormatan serta mengikuti nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.