Gubernur Anies: Kenaikan UMP Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tidak Adil
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai angka 5,1 persen kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 cukup adil. Pasalnya, 5,1 persen tersebut dinilai sudah di bawah kenaikan rata-rata sebelum pandemi.
Biasanya sebelum pandemi rata-rata kenaikan UMP DKI sebesar 8,6 persen. Pihaknya sudah melakukan sejumlah penyesuaian dengan kondisi perekonomian Ibu Kota hingga akhirnya memutuskan untuk merevisi besaran UMP.
"Ini menjadi ukuran yang masuk akal, karena biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Minggu (19/12).
Baca Juga: Hujat TNI-Polri, Pemuda di Maluku Tengah Ditangkap Polisi
Anies menjelaskan, Jakarta mengalami inflasi 1,1 persen. Tidak mungkin jika presentase kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi.
"Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi, dimana mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi, maka itu, kami merasa formula yang diberikan ke kami khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya penentuan nilai UMP di Jakarta haruslah memberikan rasa seadil mungkin bagi buruh dan pengusaha. Sebab, tidak seperti daerah lain, upah minimum di Jakarta hanya sampai di tingkat Provinsi.
Baca Juga: Mayat di Kuburan Cina Palembang Korban Pembunuhan, Pelaku 4 Remaja di Bawah Umur
"Kalau Provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minimum kota dan upah minimum Kabupaten yang bisa berubah tempat. Kalau Jakarta satu kesatuan," tuturnya.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.
Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi. Akhirnya, ia melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp38 ribu jadi Rp225.667.