Mayat di Kuburan Cina Palembang Korban Pembunuhan, Pelaku 4 Remaja di Bawah Umur

Hukum

Kamis, 05 September 2024 | 00:00 WIB
Mayat di Kuburan Cina Palembang Korban Pembunuhan, Pelaku 4 Remaja di Bawah Umur

FT News - Misteri dibalik penemuan mayat anak perempuan berinisial AA (13) yang ditemukan di sebuah Kuburan Cina, di Kecamatan Sukaramai, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu, (1/9) akhirnya terungkap.

rb-1

Siswi SMP itu merupakan korban pembunuhan dan perkosaan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap AA di Mapolresta Palembang, Rabu (4/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terungkap bahwa korban dibunuh dan diperkosa oleh empat orang pelaku. Mirisnya, keempat pelaku masih dibawah umur.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

"Pelakunya adalah IS (16) beserta tiga orang rekannya yaitu suadara MZ (13), MS (12) dan AS (12)," ujar Kombes Harryo Sugihhartono seperti dilansir dari instagram @Polisi_Palembang, Kamis (5/9).

Diungkapkannya, peristiwa tersebut berawal saat IS mengajak korban untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Kemudian, korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium.

Di lokasi inilah pelaku IS dan rekan-rekannya melakuan aksi bejat mereka. Yang mana sebelumnya IS dan rekannya sudah merencanakan untuk melakukan perbuatan tersebut kepada korban.

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

Kapolresta Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat berikan keterangan kepada media terkait kasus pembunuhan siswi SMP. (Instagram @polisi_palembang)

Pelaku IS langsung membekap mulut korban. Sedangkan 3 tersangka lainnya memegang tangan dan kaki korban. Saat itulah IS memperkosa korban untuk pertama kali. Setelah itu ketiga tersangka lainnya turut memperkosa korban secara bergantian.

Para pelaku tak sadar, perbuatan mereka membekal dan memegangi tangan serta kaki korban mengakibatkan pecahnya pembuluh darah korban.

"Korban dibawa ke TKP ke 2. Setelah sampai di lokasi kedua, keempat tersangka kembali melakukan perbuatannya terhadap korban yang saat itu sudah tidak bernapas (meninggal dunia) secara bergilir," terang Kombes Harryo.

TKP kedua, merupakan tempat dimana jasad korban ditemukan. Yang mana jarak antara TKP pertama dan TKP kedua ditempuh kurang lebih 10 menit jalan kaki melewati semak-semak.

Usai puas melampiaskan nafsunya, para tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah tewas. IS kembali ke acara pertunjukan, di mana dia bertemu saksi berinisial I.

"Pelaku IS bercerita dengan bangganya kepada saksi I, bahwa dia telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban," terang Kombes Harryo.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, para tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana Pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Demikian juga kami melapiskan Pasal 76 b juncto Pasal 81 aytat 1 dan Pasal 76 e dan juncto pasal 80 ayat 1 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar, " tegasnya

Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak meskipun statusnya tersangka.

Tag Headline Mayat di Kuburan Cina Palembang Pembunuhan Siswi SMP Palembang Polresta Palembang

Terkini