Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye, Tangannya Diborgol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.
Usai resmi ditetapkan tersangka, Abdul Wahid kemudian ditahan oleh KPK. Saat konferensi pers, Abdul Wahid tampak dihadirkan berdama dengan dua tersangka lainnya.
Selain memakai rompi oranye tahanan KPK, tangan Gubernur Riau Abdul Wahid juga diborgol.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengaku sangat prihatin atas masih terjadinya kasus korupsi di Provinsi Riau yang terjadi empat kali berturut-turut.
Abdul Wahid kini jadi pesakitan. [Instagram]
"Dugaan tindak pidana korupsi ini yang terjadi di Riau adalah kali ke-4 yang terjadi di Provinsi Riau itu," katanya dilihat dari YouTube KPK, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap bersama 9 orang lainnya dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling yang bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp 1,6 miliar.
"(Uang) diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu 5 November 2025.
Dalam OTT tersebut, Budi menyampaikan KPK sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Abdul Wahid.
Gedung KPK. [Dok istimewa]
"Yang kemudian tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau," ujarnya.
Budi menjelaskan Abdul Wahid kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta, Selasa 4 November 2025 pagi dan menjalani pemeriksaan marathon hingga pukul 22.00 WIB.
Budi mengungkap ada 10 orang yang terkena OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau tersebut.
"Kepala daerah atau Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekdis (Sekretaris Dinas) PUPRPKPP, kemudian lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis), dan juga dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli ataupun orang kepercayaan dari Gubernur Riau," bebernya.
Adapun identitas 10 orang yang diamankan antara lain:
- Gubernur Riau Abdul Wahid.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan.
- Sekdis PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda.
- Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
- Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau.
- Kepala UPT I PUPR Riau, Khairil Anwar.
- Empat Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) PUPR Riau.