Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Minta Presiden RI Ke-7 Hadir dan Tunjukkan Bukti Asli
Nasional

Sidang perdana kasus gugatan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).
Dalam perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu, pihak penggugat berharap agar Jokowi dapat hadir langsung dalam proses mediasi mendatang dan membawa dokumen ijazah aslinya.
Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo yang menyebutkan bahwa sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, kehadiran pihak prinsipal dalam mediasi merupakan hal yang ideal.
"Pak Jokowi baru kembali dari kunjungan luar negeri ke Vatikan. Kami tetap berharap, dalam mediasi yang akan datang, beliau bisa hadir secara langsung sebagai pihak prinsipal. Bahkan kalau mediasi dilakukan malam hari, kami siap kapan pun," ujar Andhika kepada awak media.
Lebih lanjut, penggugat juga mendesak agar Jokowi membawa ijazah asli yang menjadi objek sengketa. "Kami ingin klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Jika ijazah itu memang asli, maka seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka dalam persidangan atau mediasi," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah kliennya dapat hadir secara langsung pada mediasi pekan depan.
"Untuk sementara, saya belum bisa memastikan apakah Pak Jokowi akan datang langsung. Namun beliau sudah memberikan surat kuasa, tidak hanya untuk menangani pokok perkara, tapi juga untuk mediasi," tandas Irpan.
Menurutnya, secara hukum, kehadiran pribadi tidak wajib selama sudah ada kuasa hukum yang sah. "Tidak ada pelanggaran jika prinsipal diwakili dalam proses ini," ujarnya.
Perkara hukum ini diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi sebagai tergugat utama (tergugat 1), disusul oleh KPU Kota Solo (tergugat 2), SMAN 6 Solo (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada atau UGM (tergugat 4).
Gugatan ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum terkait keaslian ijazah, sebuah isu yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.
Meski belum ada bukti kuat yang membenarkan tuduhan tersebut, proses hukum di PN Solo akan menjadi ajang pembuktian dari kedua belah pihak.