Gunakan QRIS Serta Transfer, Bayar Zakat Jadi Sah atau Tidak ya?
Lifestyle
.png)
Sudah akan memasuki pertengahan bulan Ramadan 1446. Biasanya amil zakat sudah mulai membuka stand untuk membayar zakat.
Membayar zakat bisa kita lakukan di masjid terdekat dengan rumah atau bisa juga kita membayarnya di sekolah. Namun, bagaimana jika kita orang tidak suka membawa uang tunai?
Saat ini banyak sekali website yang menawarkan untuk membantu kita membayar zakat secara digital. Pembayaran ini tentu saja menjadi lebih gampang dan lebih praktis, tapi apakah bayar zakatnya jadi sah?
Baca Juga: 8 Golongan Masyarakat yang Mendapat Bagian dari Zakat Fitrah
“Yang jelas transfer sah,” jawab Buya saat ditanya mengenai pembayaran zakat melalui transfer.
Mengapa bisa sah, karena kita mengirim ke sana kepada seseorang itu maknanya kita membayar zakat. Buya menegaskan bahwa bayar zakat melalui transfer itu dengan maksud kita percaya untuk menyalurkan zakat kita.
“Maknanya adalah kita mewakilkan kepada tim tersebut, lembaga tersebut, untuk membayarkan zakat ke tempat lain,” ucap Buya.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar dan Menerima Zakat, Begini Penjelasannnya!
Meski kita melakukan transfer, namun kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dalam membayar zakat.
“yang terbaik (membayar zakat) adalah di tempat anda berada jangan transfer sana sini, jangan pindah ke kampung lain sebisa mungkin di kampung sendiri,” ucap Buya.
Buya juga mengajurkan kepada siapa saja yang ingin membayar zakat melalui lembaga, harus tahu tentang rekam jejaknya.
Bagaimana jika membayar melalui Qris (Quick Response Code Indonesia Standard) , sah atau tidak?
Menurut Oni Sahroni, Anggota Dewan Syahriah mengatakan bahwa pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.
Pembayaran ini melalui sistem ini (QRIS) memenuhi kriteria serah terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
“Berinfak dan bersedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita transfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” ucapnya.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiya’,” ucapnya.