Guru Hasil Seleksi PPPK Langkat Demo Polda Sumut, Minta Pembatalan Status Tersangka

FT News – Puluhan guru Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, menggelar demo di Polda Sumut, Senin (30/9/2024).

Dalam aksinya pelaku pengunjuk rasa meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

“Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari),” ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Guru PPPK Langkat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut. Istimewa

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

“Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti,” terangnya.

Polda Sumutt
Mapolda Sumut. [Ist]
Kata dia, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

“Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan,” tandasnya.

Tersangka Dugaan Pungli 

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua tersangka antara lain adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara menetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

BACA JUGA:   Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah Ditangkap

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

“Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.

 

Artikel Terkait

Jukir di Medan Dibunuh Gegara Kutip Uang Parkir, 3 Orang Ditangkap

FT News - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam...

KPU Tapsel Digugat ke PTTUN Medan

FT News - KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) digugat ke...

Sunan Kalijaga Polisikan Ketum Parpol Diduga Aniaya Istri Siri, Siapa?

Seorang ketua umum partai politik (ketum parpol) tengah menjadi...