H-2 Pencoblosan, Ingat! Ini yang Harus Dibawa ke TPS
Sosial Budaya

FTNews - Hari pencoblosan tersisa 2 hari lagi. Tepatnya Rabu, 14 Februari 2024 seluruh masyarakat Indonesia yang punya hak pilih akan berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden dan legislatif.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan pemilih tahu apa saja dokumen yang harus mereka bawa.
Yang nantinya akan diperlihatkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Tindaklanjuti Pertemuan G20, Pemerintah Kanada Jalin Kerjasama dengan Universitas Prasetya Mulya
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, berikut dokumen yang harus pemilih bawa ke TPS:
- Formulir Model C, yakni Pemberitahuan KPU bagi Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Formulir Model C akan pemilih terima paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
- Formulir Model A, yaitu Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Â KTP-el atau Surat Keterangan.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Pemudik Ada 23 Gerbang Tol Rawan MacetÂÂ
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat keterangan, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
- Fotokopi KTP-el
- Foto KTP-el
- KTP-el berbentuk digital
- atau dokumen kependudukan lainnya. (Dokumen lain ini harus memuat identitas diri beserta foto dan informasi lengkap. Yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat).
Langkah-langkah mencoblos:
- Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia
- Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
- Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
- Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
- Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta. Pemilih keluar area pencoblosan.
Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status DPT melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih “Cek DPT Online†atau
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilihâ€
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Klik “Pencarianâ€
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!â€