Hakim Saldi Isra Singgung Soal "Keranjang Sampah" di MK

Nasional

Senin, 22 April 2024 | 00:00 WIB
Hakim Saldi Isra Singgung Soal "Keranjang Sampah" di MK

FTNews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam rangkaian sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilu Presiden 2024 di Gedung MK, Senin (22/4) menyebut MK bukan "keranjang sampah" untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu.

rb-1

Saldi menyebut, Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 24 C ayat (1 ) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Namun demikian Guru Besar Hukum Tata Negara ini melanjutkan, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 24C ayat 91 UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pilkada 2024

rb-3

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai "keranjang sampah" untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," katanya.

Dalam hal ini lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu seperti Bawaslu dan Gakkumdu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

Suasana sidang MK. Foto: Antara

Baca Juga: Empat Tahun Buron, KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku

Tidak Boleh Lepas Tangan

Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan. Sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas , in casu 14 hari kerja untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," tandasnya.

Hari ini, Senin (22/4) Hakim Konstitusi membacakan putusan gugatan sengketa pilpres yang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ajukan.

Gugatan Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Tag Nasional Headline MK Sidang MK Sengketa Pilpres Saldi Isra

Terkini