Hakim Ungkap Penyebab Hukuman Bharada E Divonis 1,6 Bulan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengungkapkan hal yang membuat Richard Eliezer (Bharada E) dapat hukuman 1,6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengumumkan vonis Bharada E itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: Majelis Hakim Diminta Tolak Seluruh Pengajuan Pleidoi Ricky Rizal
Sementara itu, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono juga mengungkapkan hal yang membuat Bharada E menerima vonis ringan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kerja Polri dan Kejagung
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya," ucap Alimin.
"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," sambungnya.