Harga-harga Melambung, Pemerintah Dinilai Langgar Konstitusi

Forumterkininews.id, Jakarta-Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi dimana saat ini gejolak harga terus bergerak tidak terkendali sehingga menjadi pukulan berat bagi masyarakat.

Padahal, kata Johan, dibentuknya pemerintahan berdasarkan pembukaan UUD 1945, adalah untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

“Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini. Coba bayangkan saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah puasa yang biasanya tingkat konsumsinya meningkat 10-20 persen, “ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarat, Sabtu (2/4)

Namun, pemerintah, kata Legislator Senayan itu, jangankan bisa melindungi dan memfasilitasi, sebaliknya malah rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan pasar.

“Karena itu kita harus tuntut pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat ini” sambung Johan.

Ia menjelaskan bahwa menjelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan harga.

Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme. Padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

“Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoly bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar. Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” urai Johan.

Johan memaparkan sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara kita harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:   Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta jadi Tersangka TPPU

“Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat. Sebagai contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” kata anggota Komisi VI DPR ini.

Johan menguraikan bahwa harga bahan pangan di negara kita tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. Disebutkan juga, kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia.

“Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” katanya.

Diutarakan bahwa kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan.

“Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72% terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional,” terang Johan.

 

Artikel Terkait