Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU

FTNews- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, hari ini, Rabu (22/5).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan seluruh pihak.

“Jadi, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak. Baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,”ujar David, Rabu (22/5).

Ia mengatakan, bahwa sidang ini akan berlangsung secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan berlangsung secara tertutup,” tandas David.

Hasyim sendiri dilaporkan terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam perkara ini, pihak pengadu adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

David menjelaskan, pihak pengadu menyebut Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi. Dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

“Selain itu, ada dugaan KPU telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Korban,”jelas David.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memanggil para pihak secara patut. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemanggilan tersebut, lanjut David, berlangsung lima hari sebelum sidang pemeriksaan.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,” pungkasnya.

Artikel Terkait