Hari ini, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan. Kali ini terhadap para terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, pada Kamis (12/1).
Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang pada hari ini yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tersebut.
Baca Juga: Pekan Keempat Sidang Sambo, 12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Bharada E
"Ya sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang lanjutan ini masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Sidang beragendakan) keterangan saksi lanjutan dari JPU," ujar Djuyamto.
Baca Juga: Sidang Tahunan 2022, Jokowi Kenakan Pakaian Adat Bangka Belitung
Sementara itu sidang ini akan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Suhel dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Kemudian sidang ini nantinya akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat membenarkan adanya sidang pemeriksaan saksi terhadap kliennya.
"(Sidang pemeriksaan saksi) ya betul," kata Ragahdo.
Sementara itu ia mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang keliennya yakni berjumlah tiga orang. Namun dirinya tidak dapat memastikan nama-nama saksi yang akan hadir dalam sidang.
"Infonya akan ada Ahli Pidana, ITE , dan juya Labfor," ucap Ragahdo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.