Hari ini, JPU Terakhir Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo Cs
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12).
Adapun lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Sementara itu berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso persidangan hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.
Baca Juga: Dua Tahun Pandemi Covid-19, Gas dan Rem Jadi Panduan
"Seandainya besok (hari ini) saksi tidak ada yang hadir lagi, berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," ujar Hakim, pada Selasa (20/12).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan JPU akan menghadirkan sebanyak 3 saksi ahli dalam sidang kliennya.
"Iya infonya 3 saksi ahli dari JPU," kata Ronny, dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Baca Juga: Sebelas Drone Beroperasi pada Car Free Day Hari Ini
Lebih lanjut ia mengatakan dua saksi berasal dari ahli pidana yakni Efendy Saraghih dan Alpi Sahari.
Sementara itu satu saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan yakni ahli psikologi Dr. Reni Kusumowardhani.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.