Hari Ini, KPK Agendakan Klarifikasi Wahono Saputro Terkait Kasus RAT

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro (WS) pada Selasa (14/3) ini.

“Benar, informasi yang kami peroleh besok (hari ini, red) diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).

KPK meminta klarifikasi LHKPN terhadap Wahono pada Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Klarifikasi tersebut dilakukan tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang bersangkutan yang dikirim ke KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Wahono dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.

“Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala mengatakan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp 14 miliar.

Meski bukan angka yang terbilang besar, kata Pahala, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

“Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliar. Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” ucap Pahala.

Artikel Terkait