Hari ini, Polda Metro Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta
Hukum

FTNews - Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengembalian berkas penyidik lakukan Rabu, 24 Januari 2024.
“Sekitar pukul 13.50 WIB siang ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta,†kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (24/1).
Berdasarkan gambar yang FTNews terima, terlihat berkas perkara tersebut tim penyidik serahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: PKS Pilih Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
Selain itu juga terdapat foto lain yang memperlihatkan pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menandatangani sebuah kertas. Bukti bahwa berkas perkara telah mereka terima.
Nantinya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan kembali mengecek kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Jika telah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera masuk persidangan.
Kelengkapan Berkas
Dalam pemberitaan sebelumnya, berkas perkara tersangka Firli Bahuri sebelumnya telah Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan ke Polda Metro Jaya sejak 28 Desember 2023.
Baca Juga: Menkum HAM Pastikan Kehadiran Negara untuk Kebebasan Warganya Beragama
“Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Drs. Firli Bahuri,†kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (30/12).
Adapun pengembalian berkas ini beserta petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil. Penyidik harus melengkapi sesuai dengan hasil penelitian yang telah penuntut umum lakukan.
Sementara itu Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, batas pengembalian berkas perkara Firli Bahuri Kamis, 11 Januari 2024.
“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),†kata Herlangga, kepada wartawan, pada Selasa (9/1).
Kemudian Herlangga menuturkan pengembalian berkas diberikan waktu dua minggu ini telah sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas,†ujar Herlangga.