Hari ini, Putusan Praperadilan Tom Lembong Dibacakan
Politik

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akan ditentukan hari ini, Selasa (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun akan membacakan putusan praperadilan.
“Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun menutup sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (25/11).
Sementara itu, pihak Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon meminta kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dimaksud.
Baca Juga: Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Rocky Gerung: Gempa Bumi Politik di Solo
“Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gula terhadap pemohon,” tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Memerintahkan kepada termohon (Jampidsus Kejaksaan Agung) untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tambahnya.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak Praperadilan Tom Lembong. Sebab, proses penegakan hukum yang dikerjakan diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti yang Didapatkan Hasto
Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yaitu CS diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kemudian, Tom Lembong menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Bahkan, menurutnya, perbuatan yang dilakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan adalah ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.