Hari Ini Sidang Perdana Bupati Langkat, Apa Saja Dakwaannya?

Forumterkininews.id, Jakarta – Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang dakwaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022, Senin (13/6).

Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya.

“Hari ini sidang perdana TRP (Terbit Rencana Perangin Angin),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Ali mengatakan, Terbit akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Kemudian Ali mengatakan, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.

Terbit memerintahkan Plt Kadis PUPR Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi berkoordinasi dengan Iskandar. Hal ini untuk memilih rekanan yang akan dipilih sebagai pemenang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menduga Terbit meminta jatah melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek dari paket yang melalui tahapan lelang. Terbit meminta jatah kebih besar untuk paket yang ditunjuk secara kangsung, yakni 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang ditunjuk adalah Muara Perangin Angin. Ia mendapatkan proyek dengan beberapa bendera perusahaan dan total nilai proyek Rp4,3 miliar.

“Pemberian fee oleh tersangka MR [Muara Perangin Angin] diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA [Marcos Surya Abdi], tersangka SC [Shuhanda Citra] dan tersangka IS [Isfi Syahfitra],” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, 20 Januari 2022.

BACA JUGA:   Polda Metro Bagikan 4.000 Paket Bansos Untuk Ojol di DKI Jakarta

Suap tersebut diberikan kepada Iskandar untuk kemudian diteruskan ke Terbit.

Terbit dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Artikel Terkait