Hari ini, Sidang Shane Lukas Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Kamis (27/7).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa Shane Lukas.

“Betul (sidang terdakwa Shane Lukas),” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Kamis (27/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

“Saksi a de charge,” singkat Djuyamto.

Sementara itu sidang tersebut nantinya digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu saksi meringankan dalam sidang lanjutan kliennya.

“Kami akan mengajukan satu saksi A de Charge,” kata Happy, saat dihubungi, pada Kamis (27/7).

Sementara itu Happy mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya akan menghadirkan dua saksi meringankan. Namun satu saksi lainnya belum dapat dipastikan kehadirannya.

“Tadinya dua orang, tapi yang satu lagi belum pasti atau masih bisa tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan,” ungkap Happy.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait