Hari Kejepit, Jumat 9 Februari 2024 Cuti Bersama
Sosial Budaya

FTNews - Bulan Februari 2024, menjadi salah satu bulan dengan hari libur terbanyak tahun ini. Tak cuma hari libur, di bulan Februari juga ada momen cuti bersama yang biasanya juga menjadi hari libur.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Terdekat minggu ini, pada Kamis, 8 Februari 2024 adalah hari libur Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Jendral Andika Ubah Satgas untuk Ciptakan Keamanan di Papua
Kemudian pada Sabtu, 10 Februari 2024 juga merupakan libur nasional yakni Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Lalu, apakah pada hari Jumat 9 Februari 2024 yang biasa di kenal dengan hari kejepit ini akan menjadi hari libur?
Ternyata berdasarkan SKB tersebut, pada Jumat 9 Februari 2024 juga merupakan hari libur yang merupakan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Baca Juga: Naik Sidik, Ferdinand Hutahaean Berpotensi Jadi Tersangka
Jadi, dalam Februari 2024, terdapat hari libur yang cukup panjang selama 4 hari mulai 8-11 Februari 2024.
Libur tersebut meliputi:
Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Dan 11 Febuari 2024 yang merupakan hari Minggu.
Pada bulan Febuari juga akan ada pemungutan suara Pemilu 2024 serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Yang mana, seluruh masyarakat Indonesia yang punya hak suara akan memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Apakah hari pemungutan suara juga libur?
Berdasarkan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional." demikian bunyi SKB dikutip Selasa, (6/2).
Berikut selengkapnya cuti bersama tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Daftar cuti bersama tahun 2024
Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Senin, Selasa Jumat dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.