Hari Pemungutan Suara, Transjakarta Tetap Beroperasi Seperti Biasa
Ekonomi Bisnis

FTNews - Di hari pemungutan suara besok, Rabu (14/2), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dipastikan akan tetap beroperasi dan melayani masyarakat seperti biasanya.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph menyebut, hal itu sebagai bentuk layanan Transjakarta dalam menyediakan akses mobilitas masyarakat.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara seluruh warga, Transjakarta tetap beroperasi normal. Baik layanan Bus Rapid Transit (BRT) di seluruh Koridor, Non BRT atau Layanan Pengumpan/Feeder hingga Mikrotrans," kata Daud dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Ia menambahkan, bahwa armada Transjakarta pada libur nasional untuk Pemilu 2024 akan melayani sesuai dengan Standar Pelayanan.
"Tentunya juga disesuaikan dengan antusiasme pelanggan pada 14 Februari 2024,"imbuhnya.
Selain itu, Daud mengataka seluruh layanan Transjakarta tersebut akan melayani masyarakat di semua rute.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Mulai pukul 05.00-22.00 WIB dengan tarif normal, maupun layanan malam hari (Amari) dari jam 05.00-22.00 di setiap koridor.
Tak lupa. ia juga mengingatkan pelanggan untuk melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik seperti biasa.
"Pelanggan tetap wajib untuk melakukan tap in dan top out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE)," paparnya.
Hari Libur Nasional
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah resmi meneken Keppres tersebut.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,†tulis Keppres tersebut, Rabu (7/2).
Keputusan libur ini, juga lantaran pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,†tulis Keppres tersebut.
Masuk Kerja Terhitung Lembur
Sementara itu, pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah atau terhitung lembur.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meneken SE tersebut pada 26 Januari 2024.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur. Dan hak-hak lainnya yang biasa pekerja/buruh terima pada hari libur resmi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†tulis SE tersebut di kutip Rabu, (7/2).