Hari Pencoblosan 14 Februari Libur, Masuk Kerja Dihitung Lembur
Nasional

FTNews - Banyak yang bertanya-tanya apakah hari pencoblosan 14 Februari merupakan hari libur bagi para pekerja, hanya bekerja setengah hari, atau bahkan tak libur?.
Jawabannya, pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah resmi meneken Keppres tersebut.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Keppres tersebut, Rabu (7/2).
Keputusan libur ini, juga lantaran pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," tulis Keppres tersebut.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Masuk Kerja Terhitung Lembur
Sementara itu, pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah atau terhitung lembur.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah meneken SE tersebut pada 26 Januari 2024.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur. Dan hak-hak lainnya yang biasa pekerja/buruh terima pada hari libur resmi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut di kutip Rabu, (7/2).