Hari Raya Waisak, Ribuan Narapidana Terima Remisi Khusus dan 8 Orang Langsung Bebas

FTNews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi saat Hari Raya Waisak tahun 2024 terhadap narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Terdapat remisi pengurangan hukuman dan remisi langsung bebas.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menuturkan jumlah narapidana pertanggal 17 Mei 2024, di seluruh Indonesia adalah 264.392 orang. Dari ratusan ribut narapidana, diketahui yang beragama Buddha berjumlah 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus, dengan rincian 1.160 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas. Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha,” kata Deddy, dalam keterangannya, pada Kamis (23/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa remisi khusus yang diberikan terhadap narapidana beragam. Diantaranya mulai mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 30 hari, 45 hari, hingga 60 hari atau dua bulan. Sementara itu wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus saat Hari Raya Waisak diantaranya Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelas Deddy.

Sementara itu Deddy mengungkapkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang

Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,-,” tutup Deddy.

Artikel Terkait