Harta Berlimpah Ayah Ronald Tannur: Juragan Tanah di Surabaya hingga Kupang

FT News – Edward Tannur eks anggota DPR RI saat ini tengah jadi sorotan. Bagaimana tidak, anaknya, Ronald Tannur baru divonis bebas di kasus pembunuhan Dina Sera Afrianto pada Oktober 2023.

Vonis bebas kepada Ronald Tannur yang dijatuhkan hakim PN Surabaya, Jawa Timur membuat geram publik. Keputusan ini pun saat ini jadi bola panas.

Pihak keluarga Dini Sera kemudian melaporkan keputusan hakim PN Surabaya itu ke Komisi Yudisial (KY).

“Jadi saya mendampingi keluarga korban menyampaikan laporan di Komisi Yudisial. Alhamdulillah atas perhatian dari ibu Rieke Diah Pitaloka, kami bisa bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial dan menyampaikan laporan kami atas putusan dari tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Yemahura Alfarauq, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

Ronald Tannur Ingat Tuhan Usai Vonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera [Istimewa]

Dimas menyebutkan yang menjadi dasar laporannya dalam hal ini adalah terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim didalam putusan.

Selain itu terkait hal ini pihaknya meminta agar Komisi Yudisial memberikan sanksi terhadap majelis hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.

Sebagai mantan anggota DPR, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur wajib melaporkan harta kekayaan miliknya.

Mengutip dari data LHKPN KPK, Rabu (31/7/2024), Edward Tannur mempunyai total harta mencapai Rp10.900.389.622.

Jika diperinci, Edward Tannur punya harta dari sejumlah tanah dan bangunan, sejumlah unit kendaraan roda empat dan kas serta setara kas.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10). (Foto: Antara/Didik Suhartono/aa)

 

Edward Tannur mempunyai harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp9.583.300.000, dengan rincian di sejunlah tempat mulai dari Timor Tengah Utara, Surabaya, Kupang, hingga kota Belu.

Selain itu, untuk alat transportasi, Edward Tannur tercatat mempunyai 8 unit mobil dengan nilai total mencapai Rp349.000.000.

BACA JUGA:   Satgas TPPU Didesak Tuntaskan Polemik Rp349 T Kemenkeu

Dari total 8 unit mobil itu, tercatat satu mobil yang nilainya mencapai Rp150 juta yakni Toyota Hilux Double Cabin keluaran tahun 2010.

Di laporan periodik 2023, Edward Tannur tercatat tidak memiliki utang.

Artikel Terkait