Harvey Moeis Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang

FTNews – Tersangka dugaan kasus korupsi timah Harvey Moeis, berpotensi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut, pasal TPPU merupakan hal dasar yang berpotensi menjerat seluruh tersangka kasus dugaan korupsi.

“Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami,”ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4).

(Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi/Dok: Kejagung)

Apalagi, Kuntadi menyebut bahwa nilai kerugian ekologis dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp271 Triliun. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Bahkan, tersangka sebelum Harvey yakni Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga telah disangkakan pasal TPPU.

“Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” tandas Kuntadi.

Tak hanya itu, Kuntadi mengatakan Kejagung juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis. Dan orang di sekitarnya apabila terindikasi adanya aliran uang korupsi.

(Rumah Mewah Harvey Moeis/Instagram@Sandradewi88)

“Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Resmi jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini. Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Harvey selama 20 hari sejak Rabu, (27/3).

Harvey diduga menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Harvey Moeis. Foto: Kejagung

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu ia Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.

“Tersangka HM berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Tersangka juga menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ. Untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,”kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3) lalu.

BACA JUGA:   Soal Aksi Demo Tolak RKUHP, DPR: Itu Hak Warga Negara

Selain itu, Harvey juga menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan baginya. Maupun para tersangka lain yang telah Kejagung tahan sebelumnya.

(Harvey Moeis/Dok: Kejagung)

Yakni dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada  Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena.

Kemudian Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambahnya.

(Dok: Kejagung)

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Lantaran saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.

Artikel Terkait