Harvey Moeis Ditahan, Kejagung: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Nasional

Sabtu, 30 Maret 2024 | 00:00 WIB
Harvey Moeis Ditahan, Kejagung: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

FTNews - Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 Harvey Moeis, kini menekam di tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

rb-1

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, walau dalam tahanan namun Harvey Moeis, belum bisa dijenguk sang istri, Sandra Dewi.

"Belum (bisa dijenguk,-red)"kata Ketut kepada wartawan, Jumat (29/3).

Baca Juga: Hujan Ringan hingga Hujan Petir Guyur Jakarta Hari Ini

rb-3

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Menurut Ketut, hal ini karena Harvey Moeis masih menjalani proses asimilasi.

Asimilasi sendiri merupakan proses penyesuaian di rutan.

Baca Juga: MU ke Putaran Keempat Piala FA, Casimero Cetak Brace

"Masih dalam asimilasi di rutan.Biasanya 3-7 hari. Keluarga baru bisa jenguk beberapa hari kemudian,” tambahnya.

(Dok: Kejagung)

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi timah pada Rabu, (27/3).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Kejagung, Kuntadi mengatakan upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.

(Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi/Dok: Kejagung)

"Setelah pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,"ujarnya dalam jumpa pers pada Rabu, (27/3) malam.

Harvey, diduga kuat menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.

(Harvey Moeis/Dok: Kejagung)

Sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ.

Guna membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri. Maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.

Usai jadi tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Harvey malam itu juga.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

Tag Nasional Headline Kejaksaan Agung Sandra Dewi Harvey Moeis

Terkini