Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO, Segini Gaji yang Rela Dilepasnya
Politik
.jpg)
Hasan Nasbi mengundurkan diri dari jabatan Kepala PCO (Presidential Communication Office) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lantas berapa gaji yang ditinggalkannya?
Hasan Nasbi mundur dari Kepala PCO mulai Senin, 21 April 2024. Hal ini diumumkannya dalam video Instagram Total Politik.
"Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di kantor komunikasi kepresidenan," ujar Hasan Nasbi dalam video yang diunggah Total Politik di Instagram, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Menkes: Warga Indonesia Terinfeksi TBC Diperkirakan Capai 1 Juta Orang
Dalam video itu, Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa surat penguduran dirinya telah disampaikan kepada Presien Prabowo Subianto.
Surat itu, lanjut dia, disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat, ini mengakatan bahwa langkahnya mundur dari Kepala PCO bukan dilandasi emosi sesaat.
Baca Juga: Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala PCO, Prabowo: Juru Bicara Saya Keseleo, Wajar!
"Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional. Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang," kata Hasan Nasbi.’
Mundur dari Kepala PCO berarti membuat Hasan Nasbi harus rela melepaskan gaji dan tunjangan setara menteri negara.
Gaji Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kepala PCO mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Sementara masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti presiden.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO).
Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993:
- Gaji pokok menteri: Rp 5.040.000 per bulan
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 per bulan
- Total dasar: Rp 18.648.000 per bulan.
Hal ini belum ditambah tunjangan kinerja, dana operasional, kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga gaji ke-13 dan THR.
Jika ditotal, jumlah gaji Hasan Nasbi yang hilang karena mundur dari Kepala PCO, bisa jauh lebih besar dari Rp 18 juta. Terutama karena fasilitas dan dana operasional yang besar.