Hasil Pantauan Diserahkan, Tugas Komnas HAM dalam Kasus Duren Tiga Berakhir

Hukum

Kamis, 01 September 2022 | 00:00 WIB
Hasil Pantauan Diserahkan, Tugas Komnas HAM dalam Kasus Duren Tiga Berakhir

Forumterkininews.id, Jakarta - Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri Kamis (1/9). Hal ini sekaligus menjadi tanda berakhirnya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

rb-1

"Jam 10.00 tadi kami serahkan dan sampaikan laporan lengkap. Ditambah laporan yang khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Bapak Kabareskrim sebagai pimpinan penyidik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, pada Kamis (1/9).

Lebih lanjut acara ini juga disaksikan oleh Intelkam, dan beberapa pejabat utama Mabes Polri lainnya.

Baca Juga: Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali Selama Tiga Hari 

rb-3

"Saya sebagai ketua Komnas HAM dan Pak irwasum sebagai ketua timsus menyampaikan kepada publik, bahwa tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," ujar Taufan

Namun ia mengatakan, setelah Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan, pihaknya tetap melakukan pengawasan di proses selanjutnya. Bahkan hingga nanti di persidangan.

Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi Tewasnya Bripda Ignatius Akan Digelar Polres Bogor

"Kami ucapkan terima kasih, karena sebagai mitra kerja Komnas HAM, Kepolisian RI menunjukkan kinerja yang baik. Tentunya dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas itu, tetapi juga kepada publik," ujar Taufan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri, di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam laporan yang diserahkan kepada Polri terdapat rekomendasi dugaan baru mengenai pembunuhan di luar hukum (extrajudical killing).

“Tentu saja ada isu extrajudical killing. Kita bicara bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri,” ujar Ahmad Taufan.

Selain itu pihaknya juga menyerahkan laporan yang membahas mengenai upaya penghalangan proses hukum (obstruction of juctice).

Tag Hukum Komnas HAM Headline Jakarta Polri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terkini