Hasil Quick Count Boleh Dirilis 2 Jam Setelah Pemilihan

Politik

Rabu, 27 November 2024 | 14:44 WIB
Hasil Quick Count Boleh Dirilis 2 Jam Setelah Pemilihan
Pasangan nomor urut 2 Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. (Foto: Ist)

Setelah menggunakan hak pilihnya, masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Utara segera menunggu hasil hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei.

rb-1

Beberapa lembaga survei Indonesia yang resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) akan menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

Akan tetapi, hasil quick count ini baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Aulia Rachman Sebagai Plt Wali Kota Medan

rb-3

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Diketahui, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, namun hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasangan nomor urut 1 Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution dan Surya. (Foto: Ist)

Dalam PKPU pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

Baca Juga: Buka Debat Ketiga Pilgub Sumut 2024, Ketua KPU: Semoga Debat Memunculkan Gagasan, Memperkokoh NKRI

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi PKPU tersebut, dilansir dari laman KPU, Rabu (27/11).

Sementara itu, berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dengan demikian hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

Selain itu, KPU juga meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan bukan hasil resmi atau real count.

Hasil quick count dinilai hanya bertujuan untuk memberikan gambaran awal pada masyarakat. Akan tetapi bagaimanapun tetap harus menunggu hasil penghitungan suara resmi oleh KPU.

KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count. Di mana real count dilakukan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara pada Pilkada untuk dibuat keputusan secara bulat.

Hasil real count biasanya sudah akurat yang bisa digunakan untuk mencegah kecurangan. Masyarakat bisa mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU.

Tag Quick Count Pilkada Serentak 2024 Pilgub Sumut 2024

Terkini