Nasional

Hasto Kristiyanto Kantongi 'Senjata' Hadapi KPK di Praperadilan : PDI-P Siap Kawal Kasusnya!

Kesuma Ramadhan
Senin, 13 Januari 2025 | 11:58 WIB
Hasto Kristiyanto Kantongi 'Senjata' Hadapi KPK di Praperadilan : PDI-P Siap Kawal Kasusnya!
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto [instagram]

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diyakini makin percaya diri menghadapi sidang praperadilan (prapid) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rb-1

Hasto Kristiyanto disebut telah menyiapkan sejumlah fakta yang akan dijadikannya sebagai senjata menghadapi KPK nantinya .

Bahkan, Aria Bima selaku Politis PDI-P meyakini, dengan fakta itu nantinya status tersangka Hasto bakal segera dicabut.

Baca Juga: Sengit, KPK Tegaskan Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

rb-3

"Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," ujar Aris di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dilansir dari beberapa laman, Senin (13/1/2025).

Hasto Kristiyanto. [instagram]

Aria juga menyebut, PDIP akan mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto.

Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

Baca Juga: Abraham Samad Laporkan Pengusaha Aguan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujarnya.

Kendati demikian, Aria menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK.

Namun di sisi lain, dia mengingatkan, agar lembaga antirasuah itu tidak membuat opini ke masyarakat dan diminta profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati," sebutnya.

"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," sambung Aria.

Hasto Kristiyanto. [instagram]

Sebagai informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Prapid dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin.

Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

Tag Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto KPK Praperadilan Senjata

Terkini