Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Jubir PDIP Sebut Cuaca Kembali Cerah
Hukum

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025) pukul 09.33 WIB pagi.
Usai 3,5 jam lebih menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto akhirnya keluar dari gedung KPK dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Keluarnya Hasto Kristiyanto dari gedung KPK ini langsung disambut lautan massa yang menunggunya. Hasto mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem, tampak melambaikan tangan ke arah pendukungnya.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Jubir PDIP Guntur Romli menyambut antusias keluarnya Hasto Kristiyanto usai diperiksa selama 3,5 jam oleh KPK. Ia mengatakan kondisi cuaca kembali cerah menyambut Hasto.
'Hasto Datang, Hujan Datang
Hasto Pulang, Hujan Hilang," tulisnya di akun X miliknya, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Ia mengatakan saat Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto tiba di KPK dan masuk, yang hanya boleh didamping satu orang yakni Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya, tiba-tiba hujan turun.
"Tapi setelah Mas Hasto selesai pemeriksaan, hujan langsung reda," kata Guntur.
Sementara, Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto diperiksa atas dua perkara yakni perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan.
Maqdir menyampaikan pihaknya siap mengikuti proses hukum termasuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
'Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan dilakukan di saat yang akan datang tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," tukasnya.
Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.