Hati-hati! Besok, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang

Hukum

Kamis, 31 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Hati-hati! Besok, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan tilang. Hal ini untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Jumat (1/9) besok.

rb-1

“Besok sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Lungkungan Hidup kita melaksanakan penegakkan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” tukas Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan, pada Kamis (31/8).

Doni mengungkapkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena denda tilang. Yakni sebesar Rp250  ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: Hari Ini, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah

rb-3

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” kata Doni.

Uji emisi terhadap kendaraan ini telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Usai Dibebaskan, Begini Kondisi 20 WNI Korban TPPO

Berikut titik di wilayah DKI Jakarta yang akan digelar uji emisi;

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Tag Daerah Hukum Kendaraan Uji Emisi Akan Ditilang Tak Lolos

Terkini