Heboh Uang Setoran Anggota Polri di Riau, Ramadhan: Tidak Ada Aturannya

Daerah

Kamis, 08 Juni 2023 | 00:00 WIB
Heboh Uang Setoran Anggota Polri di Riau, Ramadhan: Tidak Ada Aturannya

Forumterkininews.id, Jakarta - Mabes Polri angkat suara soal praktik uang setoran terkait mutasi anggota kepolisian yang terjadi di Polda Riau. Setoran dari bawahan kepada atasan mencapai sebesar Rp 650 juta.

rb-1

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak ada yang mengatur uang setoran di lingkungan Korps Bhayangkara.

Menurutnya, tidak ada peraturan di kepolisian yang memperbolehkan adanya uang setoran dari bawahan kepada atasannya.

Baca Juga: Ada Perbaikan JPO, Halte TransJakarta Velbak Diberhentikan Sementara

rb-3

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu," kata Brigjen Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6).

Ia mengatakan apabila ada anggota polisi yang melakukan pungutan uang setoran dari bawahan agar tidak dipindahkan dalam melaksanakan tugasnya, maka akan diproses secara hukum dan kode etik.

"Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu dia akan berhadapan dengan hukum," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Sambut HUT Jakarta, Hari Ini Naik TransJakarta Hanya Bayar Rp1

Sebelumnya diberitakan, uang setoran dengan total Rp 650 juta yang dilakukan oleh Bripka Andry Wirawan.

Andry merupakan anggota Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau itu memberikan uang setoran secara bertahap kepada atasannya Kompol Petrus Simamora.

Uang setoran tersebut agar Bripka Andry tidak dipindahkan atau dimutasi dari penugasannya di Rokan Hilir ke Pekanbaru.

Namun, setelah memberikan uang setoran ratusan juta rupiah kepada Kompol Petrus selaku atasannya, Bripka Andry tetap dipindahkan ke Pekan Baru.

Kasus setoran uang yang dialami Bripka Andry itu berujung pada proses internal di kepolisian Riau.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johannes Setiawan, pada Selasa (6/6) mengatakan pihaknya sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kompol Petrus selaku Komandan Batalyon B Menggala.

Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021.

Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan atasannya itu, akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu yakni tidak terima karena dimutasi.

Tag Daerah Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Polda Riau Bripka Andry Praktik Uang Setoran

Terkini