Hilang bak Ditelan Bumi, Ordal Ungkap Saksi Aep Kasus Vina Cirebon Dibawa Orang Polda
Hukum

FTNews - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru. Pasca sidang praperadilan yang bebaskan Pegi Setiawan dari ancaman hukuman mati, kasus 2016 ini kembali bergulir dan menyita perhatian publik.
Terbaru yang kini jadi sorotan publik di kasus Vina Cirebon ialah soal sosok Aep. Pemuda asal Cikarang, Bekasi ini banyak dituding berikan kesaksian palusi yang membuat Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar.
Pasca Pegi bebas, saksi Aep dikabarkan hilang bak ditelan bumi. Ayah Aep seperti dikutip dari video akun Tiktok milik Dedi Mulyadi mengungkap soal keberadaan anaknya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kecanduan Drama Korea, Ivan Gunawan Minta Dikirim ke Barak Militer
Baca Juga: Diganggu Karena Tak Punya Adab, Amanda Manopo Spontan Tonjok Teman
Menurut ayah Aep, bahwa anaknya itu sempat berada di Bandung, Jawa Barat. Ia juga sempat pulang ke rumahnya di Cikarang.
Ayah Aep di depan Dedi Mulyadi lalu mengatakan bahwa anaknya sempat dibawa oleh orang Polda.
"Di Bandung, di Polda," kata ayah Aep saat ditanya oleh Dedi Mulyadi keberadaan anaknya.
Dalam video itu, Dedi Mulyadi mendatangi ayah Aep didampingi oleh ayah Pegi Setiawan, A Saprudi.
Saat ditanya oleh Dedi, apakah Aep ditahan oleh orang Polda, ayah Aep hanya mengatakan bahwa ada orang Polda yang menjemput Aep.
Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]
"Ada yang jemput wae, di Polda wae," sambung ayah Aep.
Video ini pun viral dan mendapat banyak sorotan dari netizen di platform sosial media.
Sebelumnya, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas sebagai tersangka pembunuhan berencana Vina Cirebon pasca keputusan sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, mengatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap Eman.
Hakim Eman dalam amar putusannya juga meminta termohon, Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim Eman.
Dengan putusan dari PN Bandung ini, Pegi Setiawan dapat dikategorikan sebagai korban salah tangkap. Pegi pun berhak untuk menuntut ganti rugi kepada negara.