Humas Lion Air: Tidak ada Keterkaitan Antara Maskapai Kami dengan Garuda

Forumterkininews.id, Jakarta- Lion Air Group melalui Presiden Direktur telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diminta kehadirannya. Pemanggilan tersebut sudah dipenuhi Rabu, (9/2).

Hal ini dikatakan Coorporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Menurut Danang, pada pertemuan, Presiden Direktur Lion Air Group tidak ada relevansinya. Baik sebagai pimpinan perushaan maupun sebagai pribadi.

“Tidak ada keterlibatan dengan kasus Garuda Indonesia yang sedang disidik. Presiden Direktur tidak dalam kapasitas memberikan keterangan dalam bentuk apapun,”ujarnya saat dikonfirmasi oleh Forumterkininews.id, Jakarta Jumat (11/2).

Ia mengatakan Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan kasus tersebut.

Sebelumnya Tim penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Lion Menteri Airlines (Lion Air), Edward Sirait. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Garuda Indonesia.

Selanjutnya, Dirut Lion Air diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Edward Sirait terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara yang dilakukan Garuda Indonesia.

Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa Edi Kuncoro (EK) dalam kapasitas selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia, Tbk Tahun 2018.

“EK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” jelasnya.

Artikel Terkait