Identitas 5 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank BJB. Kemudian tiga orang dari swasta," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Apa Kaitan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB? KPK Ungkap Faktanya!
Berikut identitas lima tersangka kasus korupsi Bank BJB:
1. Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Baca Juga: Usai Rumah Digeledah, Ridwan Kamil Bakal Dipanggil KPK?
3. Asikin Dulmanan, pihak swasta; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4. Suhendrik, pihak swasta; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
5. Raden Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta; Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
KPK telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri bagi kelima tersangka.
"Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Dalam kasus ini, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan.
Baik di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Keenam agensi tersebut adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.
Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.
"Kerugian negara pada perkara (korupsi Bank BJB) ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar," ungkap Budi.