Imbas Kenaikan BBM, Dishub DIY Akan Kurangi Jam Layanan Trans Jogja
Daerah

Forumterkininews.id, Yogyakarta - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengurangi jam layanan Trans Jogja. Hal ini imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mempengaruhi biaya operasional moda transportasi.
"Untuk menghindari peningkatan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM, Dishub DIY bakal menempuh kebijakan pengurangan jam layanan," ujar Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, dikutip dari Antara, Selasa (6/9).
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini sesuai dengan prinsip kebijakan yang dilakukan Dinas Perhubungan DIY untuk tidak menaikkan tarif Trans Jogja.
Baca Juga: Tujuh Suporter Persita Jadi Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo
Sementara itu terkait dengan rencana pengurangan jam layanan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan PT Anindya Mitra International (AMI). Dimana PT AMI merupakan operator Trans Jogja.
"Kita kan punya 17 jalur, tidak semua jalur itu ramai, nanti kita lihat nih mana yang bisa kita kurangi layanannya dulu. Kita tidak akan juga mengurangi jalur yang sepi yang jaraknya jauh, tidak seperti itu. Jika dikurangi penumpang nanti malah menunggunya lama," kata Ni Made Dwipanti.
Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Terkejut, Anaknya Ditembak Mati Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Dalam hal yang sama, Direktur Utama AMI Diah Puspitasari mengatakan penentuan tarif memang menjadi kewenangan Pemda DIY, dalam hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dishub.
Hingga kini, ia menyebutkan tarif masih berlaku yakni Rp3.500 per orang, untuk pelajar Rp1.200, dan bagi yang berlangganan Rp2.700.
Diah memastikan operasional bus Trans Jogja tidak terganggu meski tidak ada penyesuaian tarif di tengah kenaikan harga BBM.
"Nanti kalau misalnya ada hal-hal yang perlu disesuaikan, Dinas Perhubungan yang akan menghubungi kami. Jadi sebelum ada informasi itu kita jalan seperti biasa," ujar dia.
Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY memutuskan menaikkan tarif angkutan umum nonekonomi di DIY sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif itu berlaku untuk angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP), Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata. Sedangkan untuk taksi masih menunggu SK Gubernur DIY.
"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami. Dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata Ketua Organda DIY Hantoro.