Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak, Kejati Aceh Terima Penghargaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menerima Penghargaan Predikat Terbaik I. Dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung R.I Dr.Sunarta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar. Saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Sultan Hotel Jakarta Pusat , Jumat (6/1/2023).

Selain predikat terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif terbanyak, Kejati Aceh juga mendapat enam penghargaan lainnya.

Wakil Jaksa Agung, Sunarta mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan yang mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran.

Hal itu agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal memadai.

Sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurutnya, melalui Kejaksaan yang andal, penegakan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum.

“Di mana harus selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,” kata Sunarta.

Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Yaitu Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022. Yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.

Adapun Kejaksaan Tinggi Aceh juga menerima beberapa penghargaan lainnya. Yakni, pertama penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Type B Teraktif. Dalam mengikuti Ekpose Keadilan Restoratif Peringkat II.

BACA JUGA:   Pemkot Jakpus Inventarisir Fasum Fasos yang Rusak Karena Demo Mahasiswa

Kedua, penghargaan dari Badan Diklat Kejaksaan R.I Kategori Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Di Sentra Diklat Tahun 2022 dengan Predikat Terbaik II ; ketiga, penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kategori Kejaksaan Tinggi Type B dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice dengan Predikat Terbaik III.

Keempat, penghargaan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan sebagai Terbaik V Satuan Kerja Daerah dengan Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi tahun 2022 ; kelima, penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dengan Predikat Terbaik V ; Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen Kategori Kejaksaan Negeri Type B dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dengan Predikat Terbaik IV.

Artikel Terkait