Ini Dia Peran Alwin Jabarti Kiemas Dalam Kasus Judol Komdigi
Hukum

Polisi mengungkapkan peran Alwin Jabarti Kiemas dalam mengelola uang hasil akses situs judi online. Alwin Jabarti Kiemas sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo (sekarang Komdigi) dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11).
Menurut Polda Metro Jaya, Alwin Jabarti Kiemas melakukan pekerjaan itu bersama dengan Adhi Kismanto alias AK yang merupakan salah seorang staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Tersangka Judol di Bekasi Tambah Menjadi 14 Orang, Salah Satunya Staf Ahli Komdigi
Saat ini, polisi telah memproses hukum sekitar 24 tersangka kasus judi online di Komdigi. Sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Polisi juga mengaku tengah mengejar empat tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp167,8 miliar.
Baca Juga: Profil dan Karier Denny Cagur: Komedian dan Politikus yang Diduga Ikut Promosikan Situs Judi Online
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengatakan sebanyak 8,8 juta masyarakat pemain judi online sebagai penyumbang pertahanan angka kemiskinan baru di Indonesia.
Cak Imin menuturkan, 8,8 juta pemain judi online itu adalah orang-orang yang tertipu dengan mengira akan mendapatkan keuntungan dengan bermain judi online.
“Kalau judi itu ada take and give, keberuntungan, segala macam. Tapi kalau judi online yang paling grassroot, itu kita menangkap kecenderungan ada penipuan, sehingga kita harus sosialisasikan ke masyarakat,” ungkap Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor PMK, Jakarta.
“Jadi kita harus bikin literasi kepada masyarakat, karena 8,8 juta yang terlibat judi online ini adalah kontributor kemiskinan baru,” tambahnya.
Menurutnya, 8,8 juta pemain judi online itu menjadi penyumbang kemiskinan karena pasti akan merugi setelah mengeluarkan modal besar.
Cak Imin menegaskan fenomena judi online ini bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Indonesia yang hendak mengurangi tingkat kemiskinan.
“Padahal kita menggenjot sekuat tenaga, mulai dari kemiskinan ekstrim kita atasi, kemiskinan rentan miskin menjadi berdaya dan mandiri,” katanya.