Ekonomi Bisnis

Pemerintah Cabut Pembekuan Aplikasi TikTok, Ini Alasannya

05 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Pemerintah Cabut Pembekuan Aplikasi TikTok, Ini Alasannya
Aplikasi TikTok. [Pexels]

Pemerintah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.,

rb-1

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Alexander Sabar, dikutip dari keterangan resminya, Minggu 5 Oktober 2025.

Ia mengatakan kebijakan pencabutan ini dilakukan setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

Baca Juga: Berawal dari Patroli Situs Judi Online, 9 Orang Pegawai Komdigi Ikut Terseret, Ini Awalnya

rb-3

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujarnya.

Live streaming TikTok kini sudah kembali normal. [Pexels]Live streaming TikTok kini sudah kembali normal. [Pexels]

Alexander menerangkan bahwa, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Baca Juga: Tersangka Judol di Bekasi Tambah Menjadi 14 Orang, Salah Satunya Staf Ahli Komdigi

Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Ilustrasi live streaming. [Pexels]Ilustrasi live streaming. [Pexels]

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tukasnya.

Tag Pemerintah Dicabut Komdigi Dibekukan Tiktok Alexander sabar

Terkait

Terkini