Ekonomi Bisnis

Ini Syarat Penerima Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir 2025

13 September 2025 | 02:20 WIB
Ini Syarat Penerima Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir 2025
Ilustrasi uang. (Instagram)

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Pembicaraan dengan Jaksa Agung Soal Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)

  • Berdasarkan ketentuan PMK 10/2025, pegawai yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP adalah:
  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, perusahaan juga wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan data perpajakan yang tercantum dalam aturan tersebut.

Mekanisme Penerapan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)

Agar karyawan bisa menikmati insentif ini, perusahaan atau pemberi kerja wajib:

  • Membayarkan gaji karyawan tanpa pemotongan PPh 21.
  • Membuat bukti potong dengan mencantumkan insentif PPh DTP.
  • Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap bulan.

Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran insentif, maka dana tersebut tidak bisa dikembalikan ataupun dikompensasikan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja di sektor Horeka sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap bergerak.

1 2 Tampilkan Semua
Tag pajak