Ini Tampang Agus yang Bakar Kantor Pajak di Lampung

Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 | 07:05 WIB
Ini Tampang Agus yang Bakar Kantor Pajak di Lampung
Agus Rahmat Hidayat, tersangka Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu (7/12/2024). (dokumen istimewa)

Setelah Agus Salim, Agus Buntung dan Gus Miftah, kini muncul nama Agus Rahmat Hidayat, seorang mantan satpam yang membakar Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu (7/12/2024).

rb-1

Pria berusia 38 tahun itu melakukan aksinya gara-gara sakit hati dipecat dari kantornya pada Agustus 2024.

Dia dipecat setelah terbukti mencuri tablet dan barang-barang dinas beberapa bulan sebelum dipecat.

Baca Juga: Pabrik Tiner di Cengkareng Terbakar, Tidak ada Korban Jiwa

rb-3

Kebakaran gedung akibat ulah Agus itu mengakibatkan kerugian Rp 500 juta, termasuk laptop, AC, alat tulis kantor, komputer, dan arsip-arsip penting.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengatakan bahwa Agus Rahmat Hidayat sempat memutar arah CCTV pakai pipa sebelum membakar isi gedung pakai.

“Ia juga membawa tas ransel saat keluar dari gedung,” tutur Stefanus Reinaldo.

Baca Juga: Dear Agus Salim, Ini Nasihat Hotman Paris Buat Kamu: Harusnya Tau Diri!
Agus Rahmat Hidayat, tersangka Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu (7/12/2024). (dokumen istimewa)

Peristiwa kebakaran gedung diketahui oelh Fajar, satpam kantor pajak, ketika melakukan pengecekan di area sekira pukul 07.00 WIB.

Fajar mencium bau asap dari ruang ATK dan melihat isi ruangan itu terbakar.

Polisi menangkap Agus Rahmat Hidayat pada Sabtu malam di rumahnya. Polisi menyita barang bukti berupa selembar denah kantor dan dua batang pipa yang digunakan untuk memutar CCTV.

Dia pun dijerat Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran.

Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tag Kebakaran Gus Miftah agus salim agus rahmat hidayat kantor pajak

Terkini