Ini yang Menkopolhukam Tekankan untuk Berantas Judi Online

Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 00:00 WIB
Ini yang Menkopolhukam Tekankan untuk Berantas Judi Online

FTNews - Maraknya judi online (judol) di tengah kebermasyarakatan Indonesia menjadi sebuah permasalahan yang menarik mata pemerintah. Tidak hanya ilegal, namun judol dapat merugikan para pemainnya dari segi kesehatan mental dan juga ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia bertekad untuk membasmi kegiatan candu ini. 

rb-1

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memimpin sebuah Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam. “Dengan sinergi, kolaborasi dan lembaga, saya yakin judi online ini bisa kita berantas,” tegas Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memberantas judol di Indonesia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembuatan satuan tugas untuk menghadapi permasalahan in dalam rapat internal pada hari Kamis (18/4).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

“Satuan tugas yang terbentuk akan melaksanakan berbagai tindakan untuk memberantas judi online. Di antaranya memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan membuat konten edukasi tentang bahaya judi online,” jelas Hadi.

Selain itu, satuan tugas ini akan melanjutkan proses penegakan hukum dan pemblokiran rekening. Juga, mengungkap kasus-kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan judol.

Tidak Mudah untuk Berantas Judi Online

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Ilustrasi judi online. Foto: Canva

Menkopolhukam juga menjelaskan bahwa pemberantasan judi online bukanlah hal yang mudah. Sebabnya, para pelakunya berada di luar negeri dan beroperasi secara legal di negaranya. “Situs hampir kebanyakan di luar negeri. Ingat bahwa luar negeri, di negara ASEAN itu, judi online itu legal, tapi di Indonesia ilegal,” ungkap Menkopolhukam.

Oleh karena itu, pemerintah akan membuah nota kesepahaman melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menghadapi permasalahan judi online. Mereka akan membuat nota kesepahaman tentang penanganan kejahatan teknologi informasi dengan negara-negara yang menjalankan usaha judol.

Hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus sebanyak 805.293 konten judol. Namun, situs-situs ini masih dapat terlihat menjamur di mana-mana.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka sudah memblokir sebanyak sekitar 5 ribu rekening yang mereka duga terkait dengan judi online. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memaparkan terdapat perputaran uang sebesar Rp 327 triliun dalam judol. “Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100 ribu,” jelas Hadi.

Tag Nasional Menkopolhukam Berantas Judi Online

Terkini